Sertifikasi SMK3 – 0822 2017 2374 ( WA ) PT KIS
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 50 tahun 2012, tentang implementasi SMK3 pada pasal 5 yang menerangkan bahwa perusahaan harus menerapkan SMK3. Kewajiban tersebut sebagaimana diatur bagi perusahaan dengan ketentuan : Memperjakan karyawan / buruh minimal 100 orang atau mempunyai tingkat bahaya tinggi dalam proses bsinisnya.
Selain sebagai syarat tender, Implementasi SMK3 akan sangat membantu dalam “accident prevention” suatu perusahaan. Penerapan SMK3 adalah upaya penyerasian antara kapasitas kerja, beban kerja, dan lingkungan kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara aman dan sehat tanpa membahayakan dirinya maupun masyarakat sekelilingnya sehingga diperoleh produktivitas kerja yang optimal.
Menurut Permenakertrans, SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya kerja yang aman, efisien, dan produktif.
Untuk menjamin penerapan dan keperluan administratif Sistem Manajemen Keselamatan Kesehatan Kerja wajib dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Perlu dilakukan audit sertifikasi oleh lembaga yang berwenang.
PT. KUALITAS INDONESIA SISTEM ( KIS ) melayani Pelatihan Ahi K3 KEMNAKER RI, Sertifikasi SMK3, Sertifikasi ISO, Riksa Uji Alat, Bimtek Konstruksi PUPR, SBU, SKA, SKT, Pendirian CV dan PT dan legalitas lainnya.
WA/ Telpon :
Aprilia P.S : 0822 2017 2374
Singgih : 0822 7222 2297
Uswa : 0812 2696 5180
Amalia : 0858 0338 2522
Email : kualitasindonesia@gmail.com
Website : http://www.kiscerti.co.id | http://www.jasapelatihanmurah.com
Office : Graha Gayaku — Jl. Kudus-Purwodadi KM 11 , Undaan, Kudus, 59372
0 Response to "Sertifikasi SMK3 – 0822 2017 2374 ( WA ) PT KIS"
Post a Comment